Penceramah Ust. Usman. (Foto: Permudaku)
Permudaku - Pengajian rutin ramadhan di Masjid An Nur Kuduk-kuduk Senin, 19 April 2021 sebagai penceramah Ust. Usman. Dalam ceramahnya beliau mengingatkan kepada jamaah yang hadir untuk melakukan pembayaran zakat mal (harta).
Jika harta emas dan perak sudah sampai nisab agar mengeluarkan zakat, karena di dalamnya terdapat hak orang lain. Kalau hak dari orang lain itu tidak di keluarkan, maka harta itu akan menyiksa dirinya kelak di akhirat.
Beliau juga mengajak jamaah untuk khusu' dalam menjalankan ibadah di bulan ramadhan seperti puasa, sholat, tarawih dan tadarrus Al Quran agar ibadah yang dilakukan mendapat pahala.
Pengajian rutin kali ini diikuti ratusan jamaah muslimin dan muslimat, juga semua jajaran pengurus takmir Masjid An Nur serta kaum remaja Dusun Kuduk-kuduk, Desa Patarselamat, Kecamatan Sangkapura.