Pemudaku – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dusun Kuduk-kuduk Desa Patarselamat Kecamatan Sangkapura mengelar Rapat Penetapan nilai pembayaran Zakat Fitrah dan Zakat Mal 1444 H tahun 2023 di kediaman Kepala Dusun, Rabu (12/04/2023).
Hasil rapat memutuskan bahwa waktu pelaksanaan Zakat Fitrah di Dusun Kuduk-kuduk pada hari Kamis, 20 April 2023 di musalla Nur Ali yang dimulai pukul 2 siang (14.00 WIS) sampai selesai dan dilanjutkan dengan pendistribusian.
Penerapan besaran Zakat Fitrah dan Mal mengikuti hasil keputusan UPZ Kecamatan Sangkapura yaitu untuk Zakat Fitrah Tahun 1444 H / 2023 M dalam bentuk makanan pokok beras = 2,5 kg, atau senilai uang = Rp. 40. 000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah).
Zakat Mal = 2,5 % dari harta (Emas, Uang, Perdagangan) apabila mencapai satu haul dan mencapai satu nisab emas murni = 85 grm atau senilai uang Rp. 85. 590. 000,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Ust. Dafir menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Dusun Kuduk-kuduk agar dapat melaksanakan kewajibannya membayar zakat pada waktu yang telah ditentukan dua hari sebelum ramadhan 1444 H berakhir.
“Ini bertujuan agar pendistribusian atau penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan sebelum pelaksanaan malam takbiran sehingga mereka yang layak menerima zakat fitrah merasakan indahnya berbagi dibulan suci ramadhan”, tutur Ust. Dafir.(mz)