Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bazis Dusun Kuduk-kuduk Gelar Rapat Penetapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Dan Zakat Mal 1444 H

Kamis, 13 April 2023 | 9:51 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-13T02:55:54Z
Pemudaku – Badan Amil Zakat Infaq dan Sodakah (BAZIS) Dusun Kuduk-kuduk Desa Patarselamat Kecamatan Sangkapura mengelar Rapat Penetapan nilai pembayaran Zakat Fitrah dan Zakat Mal 1444 H tahun 2023 di kediaman Kepala Dusun, Rabu (12/04/2023).
Rapat yang dibuka oleh Ust. Dafir S. Pd I dihadiri oleh semua anggota BAZIS dusun dan Tokoh masyarakat diantaranya Kepala Dusun Jalaluddin, Bapak Abdurrazak, Bapak Sairi dan Ketua RT/RW Dusun Kuduk-kuduk.

Hasil rapat memutuskan bahwa waktu pelaksanaan Zakat Fitrah di Dusun Kuduk-kuduk pada hari Kamis, 20 April 2023 di musalla Nur Ali yang dimulai pukul 2 siang (14.00 WIS) sampai selesai dan dilanjutkan dengan pendistribusian.

Penerapan besaran Zakat Fitrah dan Mal mengikuti hasil keputusan UPZ Kecamatan Sangkapura yaitu untuk Zakat Fitrah Tahun 1444 H / 2023 M dalam bentuk makanan pokok beras = 2,5 kg, atau senilai uang = Rp. 40. 000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah).

Zakat Mal = 2,5 % dari harta (Emas, Uang, Perdagangan) apabila mencapai satu haul dan mencapai satu nisab emas murni = 85 grm atau senilai uang Rp. 85. 590. 000,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

Ust. Dafir menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Dusun Kuduk-kuduk agar dapat melaksanakan kewajibannya membayar zakat pada waktu yang telah ditentukan dua hari sebelum ramadhan 1444 H berakhir.

“Ini bertujuan agar pendistribusian atau penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan sebelum pelaksanaan malam takbiran sehingga mereka yang layak menerima zakat fitrah merasakan indahnya berbagi dibulan suci ramadhan”, tutur Ust. Dafir.(mz)
×
Berita Terbaru Update