Permudaku - UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Dusun Kuduk-kuduk Desa Patarselamat Kecamatan Sangkapura Bawean - Gresik melaksanakan rapat penerimaan dan besaran zakat fitrah 1443 H/ 2022 M Rabu, 20/04/2022.
Rapat berlangsung dikediaman kepala dusun Kuduk-kuduk, menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan masyarakat pada Ramadan 2022 tahun ini untuk beras seberat 2,5 Kg (1 Gantang), dan jika berupa uang Rp.25 Ribu..
Penerimaan Zakat Fitrah yang dilaksanakan oleh UPZ Dusun akan dilaksanakan pada hari Jum'at, 29 April 2022, mulai pukul 13.30 WIS bertempat di musollah Nur Ali dilanjutkan dengan pendistribusian sampai selesai.(rfn)