Dusun Kuduk-kuduk diantara salah satu wilayah di Desa Patarselamat yang diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Kasun Kuduk-kuduk Jalaluddin mengatan poin-poin pemberlakuan PPKM diantaranya membatasi warga tidak keluar masuk dusun jika tidak ada keperluan mendesak terutama setelah jam 20.30 WIB.
Jalaluddin mengatakan, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi seperti biasa dengan pengaturan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Tentu dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tetap memakai masker jika ingin keluar rumah atau keluar dusun," kata Jalaluddin, Sabtu (27/3/2021).
Terkait kegiata peribadatan di masjid dan musollah di Dusun Kuduk-kuduk dia mengungkapkan tempat ibadah dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Juga terus tetap waspada, tetap patuhi prokes satgas Covid-19 sesuai peraturan pemerintah desa. Juga mengintensifkan dusun tangguh di Kuduk-kuduk," terangnya.